Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah bea yang di kenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Besarnya Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak
Di tetapkan sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan di tetapkan sebesar 5% (lima persen).
Persyaratan Pengajuan Pajak BPHTB
Image here..
Persyaratan Yang Harus Disiapkan Oleh Wajib Pajak (Badan Usaha) :
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto copy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Foto copy Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pemberian Hak Guna Usaha (HGU)
- Foto copy Bukti Tranfer Bank (Pembayaran BPHTB)
- Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (SPPT PBB P3 dari KPP Pratama)
Persyaratan Yang Harus Disiapkan Oleh Wajib Pajak (Perorangan) :
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto copy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Foto copy Sertifikat Surat Tanah
- Foto copy Surat Akta Jual Beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Foto copy Kwitansi Jual Beli Tanah
- Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan Dan Pedesaan (SPPT PBB P2)
Image here..