Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)


Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah bea yang di kenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Besarnya Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak

Di tetapkan sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan di tetapkan  sebesar 5% (lima persen).

Persyaratan Pengajuan Pajak BPHTB


Image here..

Persyaratan Yang Harus Disiapkan Oleh Wajib Pajak  (Badan Usaha) :
  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Foto copy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Foto copy Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pemberian Hak Guna Usaha (HGU)
  4. Foto copy Bukti Tranfer Bank (Pembayaran BPHTB)
  5. Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (SPPT PBB P3 dari KPP Pratama)
Persyaratan Yang Harus Disiapkan Oleh Wajib Pajak (Perorangan) :
  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Foto copy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Foto copy Sertifikat Surat Tanah
  4. Foto copy Surat Akta Jual Beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
  5. Foto copy Kwitansi Jual Beli Tanah
  6. Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor  Perkotaan Dan Pedesaan (SPPT PBB P2)

Image here..