PBJT Jasa Perhotelan


PBJT Jasa Perhotelan adalah pajak atas pelayanan yang di sediakan oleh pihak hotel.

Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan di pungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos yang memiliki kamar 10 (sepuluh) keatas.

Tarif Pajak Hotel sebesar 10% (sepuluh persen).

  1. Foto copy Surat Ijin Usaha (Profile Perusahaan)
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Domisili
  3. Bill Hotel