Pajak Bumi & Bangunan (P2)


Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan adalah  pajak atas bumi dan atau bangunan yang di miliki, di kuasai, dan atau di manfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang di gunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten atau kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang di tanam atau di lekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan pedalaman dan atau laut.

Persyaratan pengajuan Pajak Bumi dan Bangunan :


  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mahakam Ulu ( 1 lembar)
  2. Foto copy Surat Keterangan Penguasaan Atas Tanah (SKPT)  (1 rangkap)
  3. Foto copy Surat Keterangan Jual Beli Lahan/ Tanah (1 rangkap)
  4. Foto copy kwitansi Jual Beli Lahan/ Tanah ( 1 lembar)
  5. Surat Keterangan Tidak Bersengketa Atas Lahan/Tanah dari petinggi kampung dan kepala adat sesuai dengan alamat pemilik lahan/tanah