Pajak Reklame


Pajak Reklame

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.

Tarif Pajak Reklame

Tarif Pajak Reklame sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Reklame

Adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya di rancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau Badan yang dapat di lihat, di baca, di dengar, di rasakan, dan atau di nikmati oleh umum.

Persyaratan Mendaftar


Foto copy Surat Ijin Usaha (Profile Perusahaan)

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Domisili

Dimensi / ukuran reklame