Pajak Reklame
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
Tarif Pajak Reklame
Tarif Pajak Reklame sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Reklame
Adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya di rancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau Badan yang dapat di lihat, di baca, di dengar, di rasakan, dan atau di nikmati oleh umum.
Persyaratan Mendaftar
Foto copy Surat Ijin Usaha (Profile Perusahaan)
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Domisili
Dimensi / ukuran reklame





