Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan atau permukaan bumi untuk di manfaatkan.
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana di maksud di dalam Peraturan Perundang- undangan di bidang mineral dan batubara.
– Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) –
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan :
20%
Persyaratan Mendaftar
- Foto copy Surat Ijin Usaha (Profile Perusahaan)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Domisili
- SPK (Rincian Anggaran Biaya / RAB)
- Advis kegiatan / perhitungan penggunaan Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C)
Image here..





