Restoran
Adalah fasilitas penyedia makanan dan atau minuman dengan di pungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafeteria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga atau katering.
Pajak Restoran
Adalah pajak atas pelayanan yang di sediakan oleh restoran.
Tarif pajak restoran sebesar 10%
Image here..
Persyaratan Mendaftar :
- Foto copy Surat Ijin Usaha (Profile Perusahaan)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Domisili
- Bill restoran
- Untuk Catering : Surat Pesanan Barang, Surat Perintah Kerja, Kwitansi yang sudah di tanda tangani