Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebagai berikut :
- Tarif penggunaan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN untuk industri sebesar 3% (tiga persen)
- Tarif penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5% (satu koma lima persen)
Persyaratan Mendaftar :
- Foto copy Surat Ijin Usaha (Profil Perusahaan)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Domisili
- Data spek mesin (KVA, KWH, lama operasi (jam dan hari)
Image here..