PBJT Jasa Tenaga Listrik


Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.

Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebagai berikut :
  • Tarif penggunaan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN untuk industri sebesar 3% (tiga persen)
  • Tarif penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5% (satu koma lima persen)
Persyaratan Mendaftar :
  1. Foto copy Surat Ijin Usaha (Profil Perusahaan)
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Domisili
  3. Data spek mesin (KVA, KWH, lama operasi (jam dan hari)

Image here..