Pajak Sarang Burung Walet
Adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan atau pengusahaan sarang burung walet.
Burung Walet
Adalah satwa yang termasuk marga collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
Tarif Pajak Sarang Burung Walet
Di tetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Pasaran Umum Sarang Burung Walet.
Image here..
Persaratan Mendaftar :
- Foto copy Surat Ijin Usaha (Profile Perusahaan)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Domisili
- Laporan hasil panen dari Wajib Pajak